Rabu, 06 Februari 2013

ilmu fiqih

Fikih

Bagian dari seri Islam
Ushul fiqih

(Sumber-sumber hukum Islam)
Fiqih
Ahkam
Gelar cendekiawan
Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.[2]
Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Daftar isi

Etimologi

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.[3] Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.[1] Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.[4]

Sejarah Fikih

Masa Nabi Muhammad saw

Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan [5], walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.

Masa Khulafaur Rasyidin

Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.[1]
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.[6]

Masa Awal Pertumbuhan Fikih

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada

ilmu syri'at

Syariat Islam


Artikel ini adalah bagian dari seri Islam
Allah-eser-green.png
Rasul

Nabi Muhammad SAW
.
Kitab Suci

Al-Qur'an
.
Rukun Islam
1. Syahadat · 2. Salat · 3. Zakat
4. Puasa · 5. Haji
Rukun Iman
Iman kepada: 1. Allah
2. Malaikat · 3. Kitab Allah ·4. Rasul
5. Hari Akhir · 6. Qada & Qadar
Tokoh Islam
Muhammad SAW
Nabi & Rasul · Sahabat
Ahlul Bait
Kota Suci
Mekkah · & · Madinah
Kota suci lainnya
Yerusalem · Najaf · Karbala
Kufah · Kazimain
Mashhad ·Istanbul · Ghadir Khum
Hari Raya
Idul Fitri · & · Idul Adha
Hari besar lainnya
Isra dan Mi'raj · Maulid Nabi
Arsitektur
Masjid ·Menara ·Mihrab
Ka'bah · Arsitektur Islam
Jabatan Fungsional
Khalifah ·Ulama ·Muadzin
Imam·Mullah·Mufti
Hukum Islam
Al-Qur'an ·Hadist
Sunnah · Fiqih · Fatwa
Syariat · Ijtihad
Manhaj
Salafush Shalih
Mazhab
1. Sunni:
Hanafi ·Hambali
Maliki ·Syafi'i
2. Lain-lain:
Ibadi · Khawarij
Murji'ah·Mu'taziliyah
Lihat Pula
Portal Islam
Indeks mengenai Islam
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Qur'an atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Qur'an itu asas pertama Syara' dan Al Hadits itu asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
'Teks tebal'== Sumber Hukum Islam ==

Daftar isi

1. Al Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (QS Saba 34:28). Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama Syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia.
Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

2. Al Hadist

1. Hadits Hasan 2. Hadits Shaheh 3. Hadits Dhaif 4. maudu'

3. Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Qur'an dan Al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
  • Ijma', kesepakatan para-para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

4. Perbedaan Al Qur'an dan Al Hadist

- AL QUR'AN, merupakan Kitab Suci yang Oleh Pemeluknya dianggap sebagai 'Suara Tuhan' yang dituliskan. - Al HADIS, merupakan Kumpulan yang Khusus memuat 'Ucapan-ucapan nabi Muhammad' dan 'Cerita-cerita tentang Nabi Muhammad'.

Selasa, 29 Januari 2013

Auto Visitor Blog

Auto Visitor Blog, dengan software ini kalian bisa mendatangkan pengunjung dengan sangat banyak. Tentu saja dengan cara seperti ini blog kalian akan ramai pengunjung!

Tetapi software ini hanya meramaikan saja, dan bukan berarti pula Blog kalian akan naik Page Rank nya. Tapi seperti yang saya bilang tadi, software ini hanya berguna untuk meramaikan blog kalian yang kesepian / Jarang ada pengunjung.

Software ini juga hanya menaikan trafick blog kalian. Jadi yah lumayan berguna juga sih.

Download Sekarang

Sabtu, 15 September 2012

macam-macam ilmu

Macam-macam ilmu:
1. Ilmu-ilmu syari’at, yaitu ilmu-ilmu yang dibawa oleh syari’at Islam dan yang diperintahkan untuk mengetahuinya serta mempelajarinya untuk diaplikasikan dalam keyakinan, perkataan, perbuatan dan etika (landasan moral). Hal ini dilakukan agar kepribadian manusia dapat mencapai kesempurnaan dengan bekal teori dan praktik sehingga ia dapat menjadi orang yang suci dan bahagia.
2. Ilmu-ilmu alam (kosmologi), yaitu segala jenis ilmu yang berkaitan dengan materi (benda) alam. Yakni ilmu-ilmu yang membahas berbagai macam materi dan kekhususannya yang bersifat alami, sehingga materi-materi tersebut dapat dimanfaatkan
3. Al ‘Ulum Ar Riyadhiyah (ilmu-ilmu exact/pasti), yaitu ilmu-ilmu yang selalu menuntut akal (rasio), sehingga akal (rasio) selalu menjadi alat untuk berkarya dan berkreasi.


Ilmu-ilmu yang diharamkan dengan ijma’ ulama  
Perlu diketahui, banyak sekali ilmu pengetahuan yang diciptakan manusia yang diharamkan secara mutlak kepada kaum muslimin, karena bahaya yang ditimbulkannya dan tidak ada manfaatnya bagi kebahagiaan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Di antara ilmu-ilmu yang diharamkan :

  1. 1. As-Sihr (ilmu sihir).
Menurut istilah kata as-sihr secara mutlak menunjukkan segala sesuatu yang dilakukan secara halus dan lembut, dan sebab-sebab yang menimbulkannya sangat tersembunyi. Dalam menaklukkan dan mengendalikan jiwa ini, maka cara dan sebab-sebab yang digunakan sangat berbeda sesuai dengan perbedaan suku, bangsa, zaman dan eranya. Semuanya itu dilakukan melalui ketaatan dan ketundukkan kepada syaithan dengan melakukan kerusakan dan kejahatan yang dibisikkannya (syaithan). Firman Allah I:
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فيِ اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ {102}
Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. 2:102)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa sihir termasuk salah satu dosa besar yang membawa kepada kehancuran. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Bajalah bin Abdah, ia berkata: “Umar bin Khaththab e telah menetapkan perintah, yaitu: “Bunuhlah tukang sihir laki-laki atau perempuan”. Kata Bajalah selanjutnya: “Maka kamipun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir.”

  1. Ath-Thilasmat (Ilmu Mantera)
Ath-Thilasmat kata jama’ dari kata thilasm. Kata ini diambil dari ucapan orang-orang yang mengatakan   lailah thilasmah yang artinya malam yang sangat gelap. Selain itu thilasm juga berarti mantera dan jimat. Menurut istilah: ilmu yang digunakan untuk mengetahui bagaimana memadukan kekuatan yang tinggi yang dapat mempengaruhi dengan kekuatan yang rendah yang dapat dipengaruhi, sehingga terjadi suatu perbuatan yang aneh di alam dunia ini, melalui tulisan dan wafak yang sangat dikenal dikalangan orang-orang yang concert (memiliki perhatian khusus) terhadap ilmu semacam ini. Objek ilmu matera (jimat) ini adalah essense bintang-bintang, rahasia bilangan, karasteristik setiap benda, dan perjalanan bintang-bintang yang memiliki pengaruh terhadap benda-benda bumi. Dilihat dari segi kegunaannya dan hukumnya, maka ilmu ini sama sekali tidak memberi manfaat dan hukumnya sama dengan ilmu sihir, sehingga diharamkan untuk mempelajari dan menggunakannya.

  1. 3. Ar-Raml (IlmuRamal).
Dari segi bahasa kata ar-raml berarti bagian dari bumi yang berbeda dengan tanah dari segi macamnya (pasir) Sedangkan menurut istilah berarti ilmu yang mempelajari cara-cara membuat gambar atau lukisan di atas pasir atau tanah yang lembek (lumpur), lalu menghapusnya dengan cara menghapus sebagian tulisan dan membiarkan sebagian tulisan yang lainnya dengan meletakkan benda dan menggunakan kode (mantera). Ilmu ini digunakan untuk mengetahui apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Ilmu ini termasuk ilmu perdukunan dan ilmu nujum (astrologi).
Imam Muslim dalam shahih-nya meriwayatkan dari salah seorang istri Nabi e, beliau bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
“Barangsiapa mendatangi tukang ramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari.”

  1. 4. At-Tanjim (Astrologi)
Menurut istilah, kata at-tanjim berarti ilmu yang berkaitan dengan benda-benda langit dan bintang-bintang untuk mengetahui kekuatan dan pengaruhnya terhadap benda-benda bumi sebagai petunjuk atas peristiwa yang akan terjadi di muka bumi, yaitu kejadian atau peristiwa yang berkaitan dengan manusia dan makhluk bumi lainnya. Pada hakekatnya at-tanjim tidak dikatagorikan sebagai sebuah ilmu. Ia lebih tepat dikatagorikan sebagai igauan yang membingungkan dan pemikiran sesat yang lahir dari orang-orang yang tidak mendapat petunjuk Allah I. Hukum mempelajari dan mengamalkan atau mempraktekkan ilmu nujum ini dikatagorikan sebagai perbuatan kufur, karena menisbahkan kejadian dan peristiwa alam seperti mati dan hidup, kemudharatan dan kemanfaatan dan lainnya kepada selain Allah I.
مَنْ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ النُّجُوْمِ فَقَدْ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ, زَادَ مَا زَادَ (رواه أبو داود وإسناده صحيح )
“Barangsiapa mempelajari sebagian dari ilmu nujum, sesungguhnya ia telah mempelajari sebagian dari ilmu sihir. Semakin bertambah (ilmu yang dia pelajari) semakin bertambah pula (dosanya).” (HR: Abu Daud dan isnadnya shahih)

  1. 5. Al Jafr (Ilmu Kode /Rumus).
Kata Al Jafr berarti anak kambing atau unta yang masih kecil. Menurut istilah berarti sebuah ilmu untuk mengetahui rumus atau kode yang berdasarkan kepada huruf-huruf rahasia, dimana pelakunya menyangka bahwa dalam kode atau rumus itu terdapat petunjuk yang menunjukkan beberapa peristiwa yang akan terjadi sampai hari kiamat. Berbeda dengan empat macam ilmu di atas yang tidak diketahui penemunya atau yang pertama kali membuatnya, ilmu ini diciptakan oleh Harun bin Said Al Lajali yang mengaku dirinya sebagai seorang tokoh aliran Syi’ah Zaidiyah. Hal ini didasarkan pada sebuah buku yang ditulisnya yang periwayatannya diklaim oleh dia berasal dari Ja’far Ash Shadiq, salah seorang imam dari kalangan ahlu Al Bait (keluarga Rasulullah e), dimana didalam buku itu dibahas suatu ilmu yang dapat mempredeksi kejadian yang akan menimpa ahlu al bait. Dilihat dari segi manfaatnya, sebenarnya ilmu Al Jafr ini tidak memberikan manfaat apa-apa terhadap kaum muslimin. Bahkan ilmu ini merupakan sampah dan racun yang disebarkan oleh para pemikir dan tokoh zindik. Wallahu A’lam.
Abu Syafi’i
Rujukan:
-          Ilmu dan Ulama (terjemahan), Abu Bakar Jabir Al Jazairi, hal.52-53 dan 113-119.
-          Kitab Tauhid (terjemahan), Syaikh Muhammad At Tamimi, hal. 128-138 dan 147

musik

Musik

Musik
Music lesson Staatliche Antikensammlungen 2421.jpg
A painting on an Ancient Greek vase depicts a music lesson (c. 510 BC).
Medium Suara
Originating culture bervariasi
Originating era Paleolitikum

Musik adalah suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan terutama suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyian.[1] Walaupun musik adalah sejenis fenomena intuisi, untuk mencipta, memperbaiki dan mempersembahkannya adalah suatu bentuk seni. Mendengar musik pula adalah sejenis hiburan. Musik adalah sebuah fenomena yang sangat unik yang bisa dihasilkan oleh beberapa alat musik.

Sejarah

Musik dikenal sejak kehadiran manusia modern Homo sapien yakni sekitar 180.000 hingga 100.000 tahun yang lalu. Tiada siapa tahu bila manusia mula mengenal seni dan musik. Dari penemuan arkeologi pada lokasi-lokasi seperti pada benua Afrika sekitar 180.000 tahun hingga 100.000 tahun dahulu telah menunjukkan perubahan evolusi dari pemikiran otak manusia. Dengan otak manusia yang lebih pintar dari hewan, mereka membuat pemburuan yang lebih terancang sehingga bisa memburu hewan yang besar. Dengan kemampuan otak ini, mereka bisa berpikir lebih jauh hingga di luar nalar dan mencapai imajinasi dan spiritual. Bahasa untuk berkomunikasi telah terbentuk di antara mereka. Dari bahasa dan ucapan sederhana untuk tanda bahaya dan memberikan nama-nama hewan, perlahan-lahan beberapa kosa kata muncul untuk menamakan benda dan nama panggilan untuk sesorang.
Dalam kehidupan yang berpindah-pindah, mereka mungkin mendapat inspirasi untuk mengambil tulang kaki kering hewan buruan yang menjadi makanan mereka kemudian meniupnya dan mengeluarkan bunyi. Ada juga yang mendapat inspirasi ketika memperhatikan alam dengan meniup rongga kayu atau bambu yang mengeluarkan bunyi. Kayu dibentuk lubang tiup dan menjadi suling purba.
Manusia menyatakan perasaan takut mereka dan gembira menggunakan suara-suara. Bermain-main dengan suara mereka menjadi lagu, hymne atau syair nyanyian kecil yang diinspirasikan oleh kicauan burung. Kayu-kayu dan batuan keras dipukul untuk mengeluarkan bunyi dan irama yang mengasyikkan. Mungkin secara tidak sengaja mereka telah mengetuk batang pohon yang berongga di dalamnya dengan batang kayu yang mengeluarkan bunyi kuat. Kulit binatang yang mereka gunakan sebagai pakaian diletakkan pula untuk menutup rongga kayu tersebut besar menjadi gendang.

Prasejarah

Prasejarah musik hanya dapat berteori berdasarkan temuan dari situs arkeologi paleolitik. Seruling Merupakan alatmusik yang seing ditumakan pada jaman pra sejarah dan bentuknya seperti shakuhachi yang berasal dari Jepang. Seruling Divje Babe yang terbuat dari tulang paha berunag gua, yang diperkirakan sudah dipakai sekitar 40.000 tahun yang lalu. Berbagai jenis seruling dan alat musik yang terbuat dawai atau senar telah ada sejak jaman Peradaban Lembah Sungai Indus , India memiliki salah satu tradisi musik tertua di dunia yang berasal dari kitab Weda . Pengumpulan paling awal dan terbesar alat musik prasejarah ditemukan di Cina dan tanggal kembali ke antara 7000 dan 6600 SM. Lagu-lagu Hurrian / Hurrian songs adalah kumpulan musik tertulis dalam tulisan kuno yang digali dari Hurrian di kota Ugarit yang diperkiarakan telah ada sekitar 1400 SM

[ Terapi

Terapi musik adalah proses interpersonal yang menggunakan musik untuk terapi aspek-fisik, emosional, mental, sosial, estetika, dan spiritual untuk membantu pasien dalam meningkatkan atau mempertahankan kesehatan mereka. Dalam beberapa kasus, kebutuhan pasien ditangani langsung melalui musik; di kesempatan lain mereka ditangani melalui hubungan yang berkembang antara pasien dan terapis. Terapi musik digunakan oleh individu dari segala usia dan dengan berbagai kondisi, termasuk untuk gangguan kejiwaan, masalah medis, cacat fisik, gangguan sensorik, cacat perkembangan, penyalahgunaan zat, gangguan komunikasi, masalah interpersonal, dan penuaan. Hal ini juga digunakan untuk meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan harga diri, mengurangi stres, mendukung latihan fisik , dan memfasilitasi sejumlah aktivitas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan kesehatan.
Salah satu yang paling awal menyebutkan terapi musik adalah di (c. 872-950) Al-Farabi. Makna risalah dari Akal, yang menggambarkan efek terapi musik di jiwa.[2] Musik telah lama digunakan untuk membantu orang dalam mengatasi emosi mereka. Pada abad ke-17, sarjana Robert Burton dalam The Anatomy of Melancholy berpendapat bahwa musik dan tari sangat penting dalam mengobati penyakit mental, terutama melankoli.[3] Dalam catatannya musik yang memiliki "kekuatan yang sangat baik ... untuk mengusir penyakit" dan menyebutnya bahwa "obat sangat ampuh dalam melawan keputusasaan dan melankolis." Dia menunjukkan bahwa pada zaman purbakala, Canus, pemain biola Rhodian, menggunakan musik untuk "membuat seorang pria melankolis bergembira, ... kekasih lebih terpikat, seorang yang religius lebih saleh."[4] [5] [6] Pada bulan November 2006, Dr Michael J. Crawford[7] dan koleganya juga menemukan bahwa terapi musik membantu pasien skizofrenia.[8] Dalam Kekaisaran Utsmaniyah, penyakit mental diobati dengan musik

Senin, 06 Agustus 2012

cara membaca Al-Qur'an



assalamu'alaikum
  1. pertama-tama kita harus bisa membaca huruf hijaiyyah yang berjumlah 28 huruf. Sama seperti jika kita hendak belajar membaca bahasa indonesia. jika kita mengetahui dan bisa membaca 28 huruf hijaiyyah dengan benar, hal ini merupakan modal utama kita untuk bisa membaca alqur’an, karena isi alquran adalah bacaan yang didalamnya tersusun dari 28 huruf hijaiyyah.
  2. setelah faham dan mampu membaca huruf hijaiyyah dengan fasih, tahapan selanjutnya adalah mempelajari tanda baca, yaitu, fathah, kasrah, dan dhommah. Sama seperti belajar berbahasa indonesia, tiga tanda baca yang disebutkan tadi mirip halnya dengan huruf vokal yang ada di bahasa indonesia.
  3. menguasai atau paling tidak mengetahui mengenai isyarat baca di dalam alquran. didalam tata cara membaca alquran ada banyak isyarat tanda baca, seperti, Mad Arid Lissukun, Mad Wajib Muttasil, dll. Isyarat baca ini memang tidak sering muncul di dalam alquran, frekuensi kemunculannya sedikit, namun hal ini penting diperhatikan dan dipelajari karena jika tidak kita belum bisa dikatakan fasih membaca alquran kalau tidak memperhatikan isyarat baca ini.
  4. yang ke-4 adalah mengetahui dan menguasai teknik membaca alquran, seperti Idgham, Qalqolah, dll. Idgham adalah teknik membaca dengung, seperti halnya jika ada huruf hijaiyyah “nun” mati bertemu dengan “Mim”. Jika kita menemukan kalimat ini maka teknik membacanya harus dengung, dapat juga dikatakan Idgham Bighunnah.
  5. Tips terakhir adalah “praktek”. Seseorang tidak akan bisa membaca alquran dengan fasih jika tidak pernah mempraktekkannya. Bacalah Alquran secara rutin, sebelum waktu masuk subuh atau setelah maghrib adalah waktu yang bagus untuk membaca alquran. Perlu diingat, jika kita masih belum fasih dalam membaca alquran, ada baiknya jika ada yang membimbing anda selama kita membaca alquran, agar jika ada kesalahan baca pendamping anda bisa membetulkan dan kita bisa langsung memperbaiki kesalahannya.

1.1. Latar BelakangAnak adalah generasi masa depan yang merupakan tanggung jawabsetiap orang tua untuk mempersiapkan sebaik mungkin, agar kelak menjadimanusia yang tangguh dan siap dalam menghadapi setiap tantangan padajamannya. Menjadikan anak sebagai generasi yang membanggakan, tentumenjadi keinginan dan harapan setiap orang tua yang peduli. Impiantersebut dapat terwujud dengan memberikan pendidikan berbagai ilmupengetahuan yang ada pada saat ini sejak dari dini. Pembekalan pendidikananak sejak usia dini, yang digali dan diturunkan dari konsepsi nilai-nilailuhur Al-Qur'an dan Sunnah Nabawiyah, kemudian dipadukan dengan teoriteoripendidikan mutakhir dan dikelola secara profesional merupakan salahsatu upaya nyata dalam membentengi generasi muda Islam terhadapberbagai pengaruh negatif dari arus perkembangan globalisasi.Masa depan bangsa terletak di atas pundak anak-anak. Oleh karenaitu, diperlukan berbagai upaya dalam membentuk anak-anak dalam halintegritas, karakter dan kepribadian cendekiawan muslim yang memilikikeseimbangan dan keserasian antara individualistik dan sosialistikberdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Salah satu ilmu yang sangat penting dan harus dimiliki oleh seoranganak sejak usia dini sebagai basic sebelum mempelajari ilmu-ilmu lainnyaadalah membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar. Ilmu tersebutdinamakan ilmu tajwid. Hal ini sangat penting karena hukum mempelajariAl-Quran adalah fardhu ‘ain, yang berarti mendapat prioritas utama sebelummempelajari ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang membaca Al-Qur’andengan mahir, kelak mendapat tempat di dalam surga bersama-samadengan para Rasul yang mulia. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’antetapi tidak mahir, membacanya tertegun-tegun dan tidak lancar, dia akanmendapat dua pahala”. (Riwayat Bukhori dan Muslim dari St. A’isyah ra.)Agama Islam mengajarkan bahwa membaca Al-Qur'an merupakansalah satu ibadah. Baik dan benarnya bacaan Al-Qur'an merupakan salahsatu syarat kesempurnaan ibadah shalat. Rasulullah SAW bersabda dalamsebuah hadist bahwa orang yang belajar, mempelajari dan mengajarkan Al-Qur'an termasuk membacanya adalah tergolong umat Islam yang baik.Alhamdulillah, dewasa ini ada kecenderungan meningkatnyasemangat umat terutama di kalangan anak-anak, remaja serta orang dewasauntuk belajar membaca dan menulis Al-Qur'an. Demikian pula semakinterjadi peningkatan upaya baik di lingkungan lembaga pendidikan maupundi lingkungan masyarakat.

Berdasarkan pemikiran di atas serta sebagai bentuk pengejawantahanamaliyah dalam bidang pendidikan dan pengajaran, maka penulis membuatsebuah program yang berisi panduan Panduan Belajar Cara Membaca Al-Qur’an (Tajwid) berbasis Macromedia Flash 8 yang sangat cocok untuksemua kalangan, karena panduan belajar ini ditampilkan secara menarik dandilengkapi audio dan video sehingga anak-anak maupun orang dewasa tidakakan merasa bosan dalam memahami dan mengaplikasikan ilmu tajwidtersebut.1.2. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang di atas, dapat dijelaskan beberapaperumusan masalah antara lain :1. Perancangan atau desain tampilan dan isi program Panduan Belajar CaraMembaca Al-Qur’an (Tajwid) berbasis Macromedia Flash 8 ini sangatpenting karena merupakan tujuan utama pembuatan program ini. Desainharus terlihat menarik dan disukai oleh semua kalangan, sehingga isi dariprogram tersebut akan dapat mudah dipahami dan tidak menimbulkanrasa bosan saat mempelajarinya.2. Program Panduan Belajar Cara Membaca Al-Qur’an (Tajwid) berbasisMacromedia Flash 8 ini penulis buat karena sangat berguna danbermanfaat untuk mengajarkan cara membaca Al-Qur’an khususnyauntuk kalangan anak-anak pada usia belajar sekitar usia 13 – 16 tahun.Saat ini buku pelajaran ilmu tajwid memang sudah banyak beredar,

namun tidaklah berlebihan jika penulis mengatakan bahwa dalamprogram ini terdapat beberapa hal yang tidak ada dalam buku tajwid,atau setidak-tidaknya program ini berperan dalam menambah khazanahpendidikan Agama Islam.1.3. Batasan MasalahPerancangan ini diharapkan dapat mencapai sasaran dan tujuan,maka permasalahan yang ada dibatasi sebagai berikut :1. Program yang akan dibuat berisi Panduan Belajar Cara Membaca Al-Qur’an (Tajwid) yang menggunakan software utama Macromedia Flash8. Software-software pendukung pembuatan program ini meliputiAdobe Photoshop CS2, Cool Edit Pro 2.0, Total Video Converter 3.10,dan Qur’an In Word.2. Isi dari program Panduan Belajar Cara Membaca Al-Qur’an (Tajwid)Berbasis Macromedia Flash 8 ini terdiri atas :a. Pengenalan huruf-huruf hijaiyah, makhroj, dan tanda-tanda bacab. Hukum nun sukun dan tanwinc. Hukum mim sukund. Hukum nun tasydid dan mim tasydide. Idghaamf. Lam Ta’rifg. Tarqiiq dan Tafkhiimh. Huruf Qalqalah
i. Madj. Waqofk. Latihan-latihan soal3. Contoh-contoh yang ada di dalam program diambil dari penggalan ayatayatAl-Qur’an. Program juga dilengkapi audio dan video pembacaanayat-ayat Al-Qur’an dengan tujuan agar makhroj dari setiap huruf yangdibaca dapat didengar dan dilihat sehingga akan lebih jelas.Pembatasan masalah tersebut diharapkan tidak sampai menyimpangdari topik yang terdapat dalam naskah tugas akhir ini. Penambahanwawasan dalam naskah merupakan bentuk pengembangan isi dari programpenduan belajar cara membaca Al-Qur’an (tajwid) berbasis MacromediaFlash, karena penulis mendapat referensi atau bahan tambahan untukmelengkapi isi program tersebut.1.4. TujuanTujuan dari pembuatan program Panduan Belajar Cara Membaca Al-Qur’an (Tajwid) ini antara lain :1. Membuat program yang berisi panduan belajar membaca Al-Qur’an(tajwid) untuk kalangan umum dengan isi yang lengkap, mudahdipahami dan diaplikasikan, serta tampilan program yang menarikmenggunakan software Macromedia Flash 8.
2. Membantu orang tua dan guru mengajarkan belajar membaca Al-Qur’an kepada anak-anak dan murid-murid.3. Mengenalkan anak-anak pada teknologi sejak dini.1.5. ManfaatManfaat perancangan program ini antara lain :1. Anak-anak maupun orang dewasa akan belajar membaca Al-Qur'andengan suatu perasaan senang dan tidak merasa bosan karena isi dalamprogram ini ditampilkan secara menarik dan dilengkapi dengan audio dan video.2. Sangat baik untuk yang baru belajar (pemula), selain mengenal hurufdan tanda baca secara baik juga dapat mempelajari atau mengenalhukum-hukum tajwid.3. Anak akan aktif untuk belajar atau mengetahui huruf dan tanda bacamaupun kalimat-kalimat dalam Al-Qur'an.4. Anak akan terbiasa menggunakan teknologi informasi sejak dini.5. Orang tua akan terbantu dalam mengajarkan anak-anak belajar tajwiddan membaca Al-Qur'an.6. Membantu ustadz atau ustadzah dalam mengajarkan ilmu tajwid kepada para santri atau santriwati melalui media komputer